MENTARI NEWS– Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali disorot tajam. Sebuah kasus bullying yang menimpa seorang siswi di salah satu SMP Negeri bukan hanya mengguncang publik, tetapi juga menyingkap krisis empati dan lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah negeri. Kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan pengacara Putri Maya Rumanti, yang merupakan bagian dari tim hukum Hotman Paris Hutapea, saling berbalas pernyataan di media sosial Instagram pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Akar dari polemik ini bermula dari unggahan Putri Maya Rumanti yang menuding lemahnya perhatian pemerintah kota dan provinsi terhadap persoalan sosial dan pendidikan masyarakat. Dalam unggahannya, ia menyoroti nasib seorang anak perempuan korban bullying yang terpaksa berhenti sekolah karena tidak sanggup menahan tekanan psikologis di lingkungan SMP Negeri Bandar Lampung.
“Mau kota, gubernur, dinas, dan DPRD, buka mata dan hati kalian. Coba turun ke lapangan. Banyak orang yang butuh bantuan, bukan cuma saat mau pencitraan,” tulis Putri Maya dengan nada tegas dan emosional.
Unggahan itu sontak viral dan memicu reaksi luas dari masyarakat. Ribuan komentar masuk, sebagian besar mendukung langkah Putri yang berani mengkritik keras pemerintah. Namun tak berselang lama, akun resmi milik Wali Kota Bandar Lampung, lapor_bundaeva, menanggapi unggahan tersebut dengan komentar panjang. Eva Dwiana menilai bahwa kasus itu merupakan pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan menghormati sesama.
“Alasan anak ini tidak bersekolah di SMP Negeri karena ada hal yang tak elok disampaikan secara terbuka. Biarlah menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa penting untuk saling menghormati dan tidak menyakiti orang lain,” tulis Eva dalam komentarnya.
Namun, bagian lain dari komentarnya memunculkan perdebatan baru. Eva Dwiana menyebut bahwa korban merupakan warga Kabupaten Pesawaran, bukan warga Kota Bandar Lampung. “Izin menginformasikan ya kakak, adik ini adalah warga Desa… Kecamatan Gedong Tataan,” tulisnya.
Pernyataan ini membuat publik bertanya-tanya: apakah Wali Kota sedang berupaya meluruskan informasi, atau justru mengalihkan tanggung jawab kepada pemerintah kabupaten tetangga? Tak sedikit warganet yang menilai pernyataan tersebut menunjukkan sikap defensif, sementara fokus utama seharusnya adalah pada penanganan korban bullying.
Kepala sekolah SMP Negeri yang disebut dalam kasus itu membenarkan bahwa korban memang pernah bersekolah di sana. Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi mengenai proses investigasi atau tindak lanjut terhadap dugaan kekerasan di lingkungan sekolah tersebut. Orang tua korban bahkan mengaku anaknya kini berhenti sekolah formal dan tengah menempuh pendidikan paket karena trauma mendalam akibat perundungan yang dialami.
Praktisi pendidikan dan pemerhati anak di Lampung, M. Arief Mulyadin, menyebut kasus ini sebagai sinyal bahaya bagi dunia pendidikan. Ia menilai lemahnya sistem pengawasan sekolah serta minimnya respons cepat dari pemerintah daerah menyebabkan korban semakin terpuruk.
“Kasus ini sudah jelas menunjukkan krisis empati. Anak sampai putus sekolah karena trauma, dan tidak ada mekanisme perlindungan yang aktif. Pemerintah seharusnya membentuk posko pengaduan di setiap sekolah agar korban bullying bisa cepat mendapat perlindungan,” tegas Arief.
Kasus ini bukan hanya soal satu anak yang menjadi korban bullying, tetapi juga soal kegagalan kolektif lembaga pendidikan dan pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda. Jika aparat pendidikan dan pejabat publik hanya saling menyalahkan di media sosial tanpa aksi nyata, maka kasus serupa akan terus berulang.
Bandar Lampung kini bukan sekadar menghadapi isu bullying, tetapi juga krisis kepekaan sosial di dunia pendidikan. Kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama — bagi guru, kepala sekolah, orang tua, dan pemerintah — bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada kata-kata “pembelajaran”, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata.***













