MENTARI NEWS– Akademisi Universitas Lampung (Unila) menyoroti besarnya belanja pegawai Pemerintah Provinsi Lampung yang saat ini sudah melampaui batas maksimal 30 persen dari total anggaran daerah. Dr. Budiyono, SH., MH., pakar hukum Unila, menegaskan pentingnya Pemprov Lampung mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 146 ayat (1) yang mengatur alokasi belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
“Jika ketentuan ini dilanggar, sanksi berupa penundaan atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah sudah diatur dalam Pasal 148. Jadi Pemprov Lampung wajib menyesuaikan anggaran agar tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat,” jelas Budiyono, Jumat (22/8/2025). Ia menambahkan, meskipun perlu mematuhi batasan, Pemprov tetap harus menghitung kebutuhan organisasi secara matang, termasuk perencanaan penganggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, menekankan bahwa pengelolaan belanja pegawai yang melebihi batas dapat mengganggu keberlanjutan fiskal daerah. “Belanja pegawai yang terlalu dominan akan mengurangi anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Dr. Saring juga menyoroti pentingnya prioritas berbasis kebutuhan publik, terutama untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, sektor pendidikan, khususnya guru, sebaiknya menjadi fokus utama karena efek berganda (multiplier effect) terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ia menegaskan, seluruh tenaga honorer harus diakomodasi melalui mekanisme PPPK atau PPPK Paruh Waktu agar selaras dengan prinsip efisiensi fiskal dan kebijakan pemerintah pusat yang tidak membuka tenaga kerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keduanya sepakat bahwa Pemprov Lampung perlu merumuskan strategi pengelolaan belanja pegawai yang bijak dan efisien agar tetap sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan tidak menekan belanja pembangunan. Pendekatan ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.***


















