MENTARI NEWS– Perpindahan siswa kelas 10 dari sekolah swasta ke sekolah negeri kembali menjadi sorotan. Kejadian yang hampir terjadi pada awal tahun ajaran 2025-2026 ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, terutama terkait implikasi terhadap psikologi siswa, integritas sistem pendidikan, dan penggunaan dana APBD.
Kejadian ini pertama kali mencuat ke publik pada Rabu, 3 September 2025. Salah satu SMK Negeri di Kota Bandar Lampung dilaporkan menerima murid pindahan kelas 10 dari SMK Swasta meskipun tahun ajaran baru belum genap satu bulan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan awalnya ia belum mengetahui adanya permohonan perpindahan tersebut.
“Tunggu sebentar ya, kalau ada datanya, coba kirimkan. Biar saya cek,” ujar Thomas pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Beberapa menit kemudian, setelah berkoordinasi dengan jajarannya, Thomas mengetahui bahwa memang ada permohonan perpindahan, namun Kepala Bidang terkait telah menolak permohonan tersebut karena tidak sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa perpindahan murid ke sekolah negeri baru diperbolehkan bagi siswa kelas 11. “Yang boleh pindah itu anak kelas 11, kalau sepuluh tidak kami izinkan,” tegas Thomas.
Namun, masalah muncul karena Kepala SMK Negeri yang bersangkutan telah mengeluarkan surat keterangan menerima murid pindahan kelas 10 tanpa melalui prosedur resmi seperti tes akademik, verifikasi zonasi, maupun persyaratan administratif lainnya. Indikasi kuat menunjukkan bahwa orang tua murid mendaftarkan anaknya di sekolah swasta semata-mata untuk mendapatkan “batu loncatan” agar anaknya bisa masuk sekolah negeri yang menggunakan fasilitas negara dari APBD.
Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi sekolah swasta yang telah menerima murid tersebut sebelumnya. Beruntung, pihak sekolah swasta cepat bertindak sehingga SMK Negeri akhirnya mengeluarkan surat pembatalan perpindahan murid. Keputusan ini mencegah praktik ilegal yang dapat menimbulkan ketidakadilan, baik bagi siswa maupun sekolah.
Thomas Amirico menegaskan bahwa dirinya telah memberi teguran keras kepada Kepala SMK Negeri yang bersangkutan. Teguran tersebut bukan semata-mata sebagai peringatan administratif, tetapi juga sebagai upaya menegakkan disiplin, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan pendidikan. Ia menambahkan, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa siswa yang diterima melalui jalur resmi telah melalui proses seleksi yang ketat. Tanpa proses ini, adanya “penumpang gelap” atau murid batu loncatan dapat merusak sistem dan merugikan pihak lain.
Selain implikasi administratif, Thomas juga menekankan dampak psikologis terhadap siswa. Anak yang telah diterima melalui jalur resmi bisa merasa dirugikan dan kehilangan motivasi ketika murid baru masuk tanpa proses yang sama. Situasi ini dapat menimbulkan tekanan mental, rasa tidak adil, dan konflik di lingkungan sekolah.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi stakeholder sekolah swasta untuk lebih aktif melaporkan setiap kejanggalan dalam sistem pendidikan, termasuk bagi orang tua yang merasa dirugikan oleh praktik ilegal tersebut. Pertanyaan muncul apakah sanksi administratif atau bahkan pidana perlu diterapkan bagi Kepala SMK Negeri yang lalai, agar praktik “penumpang gelap siswa batu loncatan” tidak terulang lagi.
Pendidikan bukan hanya tentang menyediakan fasilitas atau membagi kuota. Ia juga terkait integritas, psikologi anak, dan pengelolaan anggaran negara. Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan ketat, koordinasi antar lembaga, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah hal mutlak agar sistem pendidikan tetap adil dan transparan.***



















