MENTARI NEWS— Pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Lampung sebesar Rp580 miliar pada Rabu, 8 Oktober 2025. Pemangkasan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya dengan alasan serapan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Lampung dinilai kurang maksimal, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Namun keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama bagi dunia pendidikan. SMA/SMK swasta di seluruh Lampung yang masuk dalam sektor pelayanan dasar pendidikan justru tidak menerima bantuan operasional sekolah (BOSDA) maupun bantuan operasional pendidikan (BOP) pada tahun 2025 maupun rencana tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan hal ini dalam keterangannya pada Selasa, 9 September 2025. “Tahun ini alhamdulillah masih ada BOSDA, tapi hanya untuk sekolah negeri. Keuangan daerah kita terbatas, sehingga prioritas kami adalah untuk sekolah negeri terlebih dahulu,” kata Thomas di sela kegiatan di Tubaba.
Ironisnya, kebijakan ini memunculkan dilema. Di satu sisi, pusat memangkas TKD karena serapan anggaran daerah dianggap rendah. Di sisi lain, sekolah swasta yang juga memegang peran penting dalam mencetak generasi muda Lampung justru tidak menerima dukungan keuangan dari APBD. Padahal sekolah swasta menjadi bagian dari pelayanan dasar yang merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin akses pendidikan berkualitas bagi seluruh warga.
Pemangkasan TKD sebesar Rp580 miliar ini diyakini akan berdampak pada berbagai sektor pembangunan di Lampung, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program sosial. Namun sorotan paling tajam tertuju pada dunia pendidikan, di mana ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta menjadi semakin kentara.
Para pengelola sekolah swasta pun menyuarakan keprihatinannya. Mereka menilai bahwa keberadaan sekolah swasta tidak sekadar komplementer, tetapi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang harus mendapat perhatian dan dukungan setara. Tanpa BOSDA atau BOP, biaya operasional sekolah menjadi terbebani, yang bisa berimplikasi pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.
Sejumlah pengamat menyebut, masalah ini menunjukkan adanya ketidakselarasan antara kebijakan pusat dan kemampuan daerah dalam memanfaatkan anggaran. “Pemangkasan TKD karena serapan anggaran rendah harus diimbangi dengan strategi yang jelas agar seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, tetap mendapat dukungan yang memadai,” kata seorang akademisi ekonomi dari Universitas Lampung.
Kini masyarakat, khususnya para orang tua murid dan guru, menunggu langkah konkrit pemerintah provinsi untuk menjembatani ketimpangan ini. Apakah Lampung mampu memaksimalkan sisa APBD untuk menutupi kekurangan bagi sekolah swasta, ataukah kebijakan ini akan tetap membatasi akses pendidikan bagi sebagian warga?
Situasi ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terkait penyerapan anggaran daerah dan mekanisme distribusi dana pendidikan. Ketika pusat menilai serapan rendah tetapi kebutuhan di lapangan tetap tinggi, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar dana publik dapat dimanfaatkan secara adil dan tepat sasaran.***



















