MENTARI NEWS– Polemik SMA swasta Siger yang telah menerima sekitar 90 murid kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan pemerintah daerah. Sekolah ini beroperasi tanpa izin resmi, seolah menantang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD).
Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun kenyataannya, SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi. Hal ini memunculkan dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menimbulkan risiko hukum bagi sekolah dan peserta didik.
Dalam unggahan Instagram kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra—anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung—terlihat video peresmian sekolah sekitar Juli 2025. Anehnya, tidak ada satu pun perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, baik Kabid SMA maupun sekretaris dinas, yang hadir. Bahkan DPRD Provinsi Lampung juga absen. Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan pemerintah provinsi terhadap pendidikan swasta.
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga saat ini Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki akta notaris resmi sebagai pendiri sekolah. Meski begitu, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, alias menumpang aset pemerintah kota. Hal ini membuka dugaan penyalahgunaan wewenang dan menunjukkan ketidaklayakan sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan formal.
Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan dari Disdikbud Provinsi Lampung, menegaskan bahwa syarat minimal untuk mengurus izin sekolah adalah memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. SMA Siger jelas belum memenuhi kriteria ini, sehingga secara hukum sekolah dianggap ilegal. Risiko bagi peserta didik pun semakin nyata, termasuk ketidakpastian dalam penerbitan ijazah resmi yang diakui pemerintah.
Kondisi ini menjadi sorotan karena sekolah ilegal tersebut beroperasi di tengah masyarakat yang mengandalkan sistem pendidikan formal yang teratur. Masyarakat menilai, praktik ini berpotensi merugikan siswa dan orang tua yang telah membayar biaya pendidikan. Selain itu, peminjaman aset negara menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan fasilitas publik dan akuntabilitas yayasan.
Publik bertanya-tanya, mengapa Pemerintah Provinsi Lampung seakan kehilangan kontrol dan tidak segera menindaklanjuti pelanggaran ini. Padahal Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico sebelumnya bisa turun cepat ke Pesawaran untuk menangani kasus anak korban bullying atas arahan Gubernur RMD. Mengapa kasus SMA Siger, yang jelas-jelas beroperasi tanpa izin, justru dibiarkan berjalan tanpa sanksi atau evaluasi yang jelas?
Selain itu, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai standar kualitas pendidikan. Tanpa pengawasan resmi, kualitas pengajaran, kurikulum, dan kompetensi guru tidak terjamin. Risiko ini berpotensi merugikan masa depan siswa karena ijazah yang diterbitkan mungkin tidak diakui secara sah, dan siswa dapat kehilangan hak pendidikan yang setara dengan sekolah formal lain di Lampung.
Situasi ini menimbulkan tekanan publik untuk tindakan tegas. Banyak pihak mendesak pemerintah kota dan yayasan untuk segera dipanggil dan diminta pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi sistem pendidikan di Provinsi Lampung. Perlu ada audit menyeluruh terhadap tata kelola sekolah, legalitas yayasan, dan penggunaan aset publik agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.***













