MENTARI NEWS- Polemik pengelolaan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mencuat. DPRD Kota Bandar Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap bahwa hingga kini pihak BKPSDM belum menyerahkan data nama-nama koordinator dan anggota PTK Khusus yang disebut menghabiskan anggaran hingga Rp3,6 miliar.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa pihaknya masih belum menerima dokumen resmi yang diminta untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Bukan saya tidak mau memberikan, tapi sampai hari ini saya sebagai Ketua Pansus pun belum menerima data-data ini,” ujarnya, Jumat (17/3/2026).
Ia juga meminta agar publik maupun media dapat meminta klarifikasi langsung kepada BKPSDM Kota Bandar Lampung, mengingat dokumen yang dimaksud belum sepenuhnya diterima oleh Pansus DPRD.
“Silakan rekan-rekan media juga meminta langsung ke BKPSDM, karena kita memang belum menerima,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak eksekutif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran daerah.
“Kadis SDM segeralah mengindahkan yang selama ini menjadi perhatian publik,” tegasnya.
DPRD memastikan akan terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pengangkatan PTK Khusus yang dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 49 Tahun 2018.
Sementara itu, BPK Perwakilan Lampung menyatakan bahwa data yang diminta masih berada dalam tahap proses pemeriksaan dan belum dapat dipublikasikan secara utuh.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan akan menjadi bahan tambahan informasi,” tertulis dalam surat resmi BPK Lampung.
BPK menegaskan bahwa laporan resmi yang dapat dipublikasikan adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah seluruh proses audit selesai dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi telah berupaya mengonfirmasi BKPSDM Kota Bandar Lampung, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.***













