FML Minta Bareskrim Ambil Alih Dugaan Pungutan Rehab Sekolah

banner 468x60

MENTARI NEWS– Forum Muda Lampung (FML) mendesak Bareskrim Polri mengambil alih penanganan dugaan penipuan revitalisasi sekolah di Kabupaten Lampung Barat yang diduga merugikan 46 kepala sekolah hingga Rp1,4 miliar. Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya kejelasan penanganan kasus tersebut di tingkat daerah serta munculnya dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam proses pengumpulan dana.

Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai penipuan biasa. Ia menilai terdapat indikasi kuat praktik terstruktur yang memanfaatkan kewenangan birokrasi untuk menarik setoran uang dari para kepala sekolah dengan dalih program rehabilitasi atau revitalisasi sekolah. Menurut FML, para kepala sekolah merupakan korban karena mengikuti arahan dan informasi yang diyakini memiliki legitimasi resmi.

banner 336x280

Iqbal menyoroti posisi Sekretaris Daerah Lampung Barat yang disebut-sebut berperan aktif dalam mempertemukan pihak luar dengan para kepala sekolah. Ia mempertanyakan bagaimana seorang pihak swasta dapat meyakinkan puluhan aparatur sipil negara untuk menyetorkan dana dalam jumlah besar tanpa adanya dukungan atau jaminan dari pejabat daerah. FML menilai hal tersebut perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum di tingkat pusat guna menghindari konflik kepentingan lokal.

Selain meminta pengambilalihan perkara oleh Bareskrim, FML juga mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada dugaan penipuan semata. Mereka meminta aparat menelusuri aliran dana yang telah terkumpul, termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima dan menikmati dana tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan pemulihan kerugian korban.

Di sisi lain, FML turut menyampaikan tuntutan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar memberikan perlindungan kepada para kepala sekolah yang terlibat. Menurut FML, para kepala sekolah tidak seharusnya dikenai sanksi administratif karena berada dalam posisi sebagai korban. FML juga meminta kementerian menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah tidak memungut biaya dari pihak sekolah.

“Kami mendesak Bareskrim Polri segera mengambil alih penanganan kasus ini agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak terpengaruh kepentingan lokal,” kata M. Iqbal Farochi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/12/2025).

Sebagai bentuk keseriusan, FML menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri dan kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah apabila tidak ada perkembangan penanganan kasus dalam waktu dekat. Mereka berharap langkah tersebut dapat mendorong percepatan penegakan hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap dunia pendidikan dari praktik pungutan yang merugikan.***

banner 336x280