MENTARI NEWS- Keluarga mahasiswa Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro, Dianty Khairunisa, menyatakan ijazah yang bersangkutan tertahan selama tiga tahun meski telah mengikuti yudisium dan wisuda pada September 2022. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena berdampak langsung pada kesempatan kerja dan pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan.
Menurut keluarga Dianty, penahanan ijazah disebabkan kampus menunggu nilai praktik di RS Ahmad Yani Metro. Namun, klarifikasi langsung ke rumah sakit menunjukkan bahwa semua nilai praktik mahasiswa, termasuk Dianty, telah diserahkan ke pihak akademik. “Hingga kini ijazahnya belum diserahkan. Artinya, ijazah tertahan kurang lebih tiga tahun,” ujar pihak keluarga, Sabtu (13/12/2025).
Wakil Rektor Akbid Wira Buana, Hikmah, menjelaskan bahwa ijazah Dianty tidak ditahan, melainkan terdapat kewajiban praktik yang belum terpenuhi. “Saat praktek di rumah sakit, dia tidak masuk. Kehadiran 100% diperlukan karena 60% pendidikan adalah praktik,” kata Hikmah pada Senin (16/12/2025). Dianty disebut tidak mengganti jadwal dinas malam yang ia lewatkan karena sakit, dan tidak mampu menunjukkan surat keterangan medis resmi. Pihak kampus kemudian memberikan solusi agar Dianty magang tambahan selama dua bulan untuk menuntaskan praktik.
Meskipun nilai praktik dari rumah sakit telah diterima, perbedaan skor antara Dianty dan sejawatnya membuat kampus menerapkan kebijakan tersebut demi memastikan kelayakan akademik. Hikmah menegaskan, “Kami masih bijaksana dengan dia, memberi syarat magang dua bulan supaya pendidikan terpenuhi.” Pihak kampus menekankan setiap langkah dilakukan sesuai aturan dan bukan semata-mata keputusan subjektif.
Namun, praktisi hukum Ardian SH, MH menilai penahanan ijazah mahasiswa yang telah yudisium dan wisuda bertentangan dengan hukum. “Jika mahasiswa sudah lulus, kampus wajib menyerahkan ijazah. Penahanan tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan,” jelas Ardian. Ia menambahkan, alasan administratif tidak dapat dibenarkan jika mahasiswa telah memenuhi semua persyaratan kelulusan.
Hikmah juga menanggapi dugaan pemalsuan tanda tangan dosen oleh Dianty saat proses revisi berkas LTA. Pihak kampus menyimpan bukti asli dan hasil pemalsuan sebagai arsip untuk pembuktian. Selain itu, Hikmah menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka bagi Dianty atau keluarganya untuk mengambil ijazah dengan syarat membuat janji terlebih dahulu. “Kami siap berhadapan di meja hukum jika perlu, namun selama ini mahasiswa tidak pernah datang menyelesaikan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Keluarga Dianty menekankan kerugian yang dialami, termasuk tertundanya pengurusan STR Bidan, peluang kerja, serta kerugian psikologis selama tiga tahun. Mereka menuntut penyelesaian transparan dan tegas dari pihak kampus, dan menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Ombudsman RI, LLDIKTI, atau PTUN jika tidak ada tindakan nyata.
Situasi ini mencerminkan pentingnya keseimbangan antara kebijakan akademik, kepastian hukum, dan hak mahasiswa untuk memperoleh ijazah setelah menyelesaikan semua kewajiban akademik. Konflik antara administrasi kampus dan mahasiswa dapat menimbulkan kerugian signifikan bila tidak segera ditangani secara transparan dan profesional.***



















