MENTARI NEWS– Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1). Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran demi pengembangan diri, peningkatan kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Dasar hukum ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara dan harus disediakan secara merata serta berkeadilan.
Namun, kenyataannya di lapangan, sejumlah kebijakan pemerintah daerah justru menimbulkan polemik serius, khususnya di Provinsi Lampung. Salah satu yang paling disorot publik adalah kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang menambah kuota siswa baru pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri tertentu. Tujuan awal kebijakan ini adalah memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang belum terakomodasi dalam sistem zonasi.
Meski terdengar progresif, kebijakan ini menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi sekolah swasta. Dengan bertambahnya kuota siswa di sekolah negeri, jumlah pendaftar di sekolah swasta menurun drastis, sehingga berdampak pada kerugian finansial dan mengancam keberlangsungan operasional lembaga pendidikan non-negeri. Banyak sekolah swasta menghadapi kondisi “mati segan hidup tak mampu,” karena kehilangan basis peserta didik secara bertahap, sehingga pengelolaan pendidikan menjadi terancam dan kualitas layanan belajar mengajar pun berisiko menurun.
Secara hukum administrasi pemerintahan, setiap kebijakan publik, termasuk penambahan kuota siswa, harus berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik wajib mengutamakan kepastian hukum, kemanfaatan, proporsionalitas, keadilan sosial, dan menghindari konflik kepentingan.
Pertanyaan kritis muncul: Apakah penambahan kuota ini termasuk diskresi administratif (beleidsvrijheid) yang sah menurut hukum, atau justru melanggar asas transparansi dan proporsionalitas? Tanpa koordinasi yang matang dan analisis kebutuhan yang komprehensif, kebijakan tersebut berpotensi menjadi maladministrasi yang merugikan sekolah swasta, guru, dan masyarakat luas.
Data lapangan menunjukkan bahwa kebijakan penambahan kuota menyebabkan beberapa sekolah negeri mengalami kepadatan kelas melebihi standar ideal, rasio guru-siswa menjadi tidak seimbang, serta kualitas pembelajaran menurun. Fenomena ini juga memunculkan kecemburuan sosial di kalangan sekolah swasta yang merasa dirugikan karena kehilangan murid dan sumber daya finansial. Dampak jangka panjangnya bisa mengikis keberadaan sekolah swasta yang selama ini menjadi pelengkap sistem pendidikan nasional dan penyedia alternatif berkualitas bagi masyarakat.
Dalam konteks tata kelola pendidikan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Kebijakan pendidikan seharusnya tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga legitimate di mata masyarakat. Hal ini berarti setiap keputusan harus berdasarkan analisis kebutuhan, asas proporsionalitas, serta keadilan substantif, agar tidak menimbulkan pihak yang dirugikan.
Praktisi hukum dan akademisi menekankan bahwa tata kelola pendidikan yang berkelanjutan menuntut pengawasan ketat terhadap setiap kebijakan baru. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang transparan, penambahan kuota siswa berpotensi menjadi contoh maladministrasi yang merugikan sistem pendidikan, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan bahkan bisa mengancam eksistensi sekolah swasta sebagai pilar pendidikan non-negeri di Lampung.
Dengan kata lain, pemerintah daerah wajib memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan benar-benar memberikan manfaat menyeluruh bagi masyarakat, tidak merugikan pihak tertentu, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan substantif. Tanpa langkah konkret dan koordinasi yang matang, kebijakan yang tampak baik di atas kertas justru bisa menjadi bencana bagi sekolah swasta, merusak keseimbangan sistem pendidikan, dan melemahkan kualitas layanan pendidikan di Provinsi Lampung.***













