MENTARI NEWS- Kejati Lampung kembali jadi sorotan publik setelah memilih bungkam usai sidang pra peradilan yang diajukan M. Hermawan Eriadi, salah satu direksi PT LEB yang kini ditahan di Lapas Way Huwi sejak 22 September 2025. Diamnya Kejati disebut-sebut makin memperkuat tanda tanya besar soal transparansi penanganan kasus dana PI10% yang belakangan ramai jadi perbincangan.
Pada Jumat, 28 November 2025, seorang perempuan yang diketahui bernama Elva mewakili Kejati Lampung hanya memberikan jawaban singkat saat dimintai komentar setelah persidangan. “Nanti ya, lihat sesuai yang ada di dalam sidang,” ujarnya sambil berlalu cepat. Tidak ada penjelasan lanjutan, tidak ada klarifikasi—hanya kesenyapan yang makin menebalkan misteri.
Sidang pra peradilan sendiri berjalan sangat singkat, hanya sekitar 15 menit dan sebatas pemeriksaan berkas administrasi. Tidak ada pemaparan detail, tidak ada argumentasi hukum yang muncul di ruang sidang. Publik pun bertanya-tanya, apa sebenarnya yang sedang ditutupi atau disiapkan?
Kuasa hukum M. Hermawan, yakni Ariadi Nurul dan Riki Martim yang berbasis di Jakarta, bahkan mengaku baru mengetahui informasi bahwa klien mereka disebut-sebut menjadi “role model” dalam penanganan kasus dana PI10%. Menurut mereka, istilah itu tidak dikenal dalam proses penegakan hukum yang semestinya tunduk pada aturan baku.
“Saya kaget dan baru tahu hari ini soal berita itu. Semua harus berdasarkan ketetapan hukum,” tegas Nurul sebelum persidangan berlangsung.
Riki Martim pun menguatkan pernyataan tersebut. Ia menyebut Indonesia hingga kini belum memiliki aturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur mekanisme pengelolaan dana PI10%. Jika belum ada payung hukum yang jelas, ia mempertanyakan bagaimana mungkin kasus ini justru dijadikan contoh penanganan di seluruh Indonesia.
“Iya benar. Belum ada itu,” ujarnya saat berbincang usai wawancara.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Aspidsus Armen Wijaya pada malam penetapan tersangka tiga direksi PT LEB, yang menyebut kasus ini sebagai role model pengelolaan dana PI10%. Namun, tanpa regulasi yang jelas, penyebutan “role model” justru memantik spekulasi baru: apa sebenarnya dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan ini?
Sayangnya, Kejati Lampung memilih menghindar. Usai sidang, perwakilan mereka langsung meninggalkan area Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Kasus ini kini memasuki babak baru—babak pertanyaan, babak keraguan, dan babak kritik. Publik menunggu jawaban: apakah proses hukum yang berjalan benar-benar objektif, atau justru menyimpan cerita lain yang belum terungkap?***













