MENTARI NEWS – Massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (22/12/2025), menuntut penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia tambang di Sulawesi Tenggara. Aksi ini menyoroti dugaan keterlibatan Ketua KADIN Sultra, Anton Timbang, serta pimpinan PT. Masempo Dalle dalam skandal korupsi, penjualan nikel ilegal, dan pelanggaran izin kehutanan.
Koordinator Lapangan KRAMAT, Cak Ochi, dalam orasinya menekankan bahwa negara tidak boleh memberi toleransi terhadap oligarki tambang yang menjarah sumber daya alam secara sistematis. “Kami datang ke Kejagung untuk membuktikan bahwa tidak ada entitas yang kebal hukum. Segera tangkap pucuk pimpinan PT. Masempo Dalle dan periksa Ketua Kadin Sultra Anton Timbang karena dugaan korupsi, penjualan ore nikel tanpa dokumen RKAB, serta pelanggaran izin kehutanan. PT. Masempo Dalle telah terlalu lama beroperasi seolah-olah di atas hukum,” tegas Cak Ochi di depan gerbang Kejagung.
Dalam aksi ini, KRAMAT menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Anton Timbang terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik ilegal di sektor pertambangan. Kedua, menuntut penegakan hukum terhadap PT. Masempo Dalle agar pimpinan perusahaan segera ditangkap atas praktik penjualan nikel tanpa RKAB, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Ketiga, KRAMAT menuntut restorasi kawasan hutan seluas 141,91 hektare yang dikuasai dan dirusak secara sepihak oleh PT. Masempo Dalle, padahal wilayah tersebut berada di bawah otoritas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Keempat, mereka menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Masempo Dalle oleh Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba untuk memutus rantai operasional ilegal yang merugikan publik.
Aksi KRAMAT ini muncul karena penegakan hukum di tingkat daerah dianggap stagnan, sementara PT. Masempo Dalle diduga tetap bebas melakukan eksploitasi meski tanpa dokumen RKAB dan melanggar aturan kawasan hutan lindung. Para pengunjuk rasa menekankan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dari Kejaksaan Agung, integritas penegakan hukum di sektor sumber daya alam akan dipertanyakan.
“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga ada langkah nyata berupa penetapan tersangka dan pencabutan izin operasional. Jika Kejagung tidak segera bertindak, Aksi Demo Jilid II akan kami gelar,” tambah Cak Ochi. Aksi ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak terkait agar praktik pertambangan ilegal dan korupsi di sektor SDA tidak lagi terjadi.
Dengan massa yang terus menuntut keadilan, publik menyoroti perlunya tindakan tegas dari Kejaksaan Agung untuk memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih, serta melindungi hutan dan sumber daya alam dari perusakan dan eksploitasi ilegal.***



















