MENTARI NEWS— Ratusan petani dari Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, memadati halaman Polres Lampung Tengah pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk mendampingi delapan rekan mereka yang dipanggil dan diperiksa polisi. Kehadiran mereka tidak hanya sebagai bentuk solidaritas, tetapi juga sebagai perlawanan terhadap praktik kriminalisasi yang kerap menimpa masyarakat tani dalam konflik agraria yang belum terselesaikan.
Para petani hadir dengan pakaian sederhana, membawa spanduk dan poster yang menegaskan hak mereka atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Mereka menyerukan bahwa tanah bukan sekadar soal ekonomi, melainkan martabat dan keberlangsungan hidup rakyat. Kehadiran mereka menjadi simbol penolakan terhadap upaya kriminalisasi yang dianggap berpihak pada korporasi besar yang diduga bersekutu dengan penguasa lokal.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung mengecam keras langkah kepolisian yang memanggil delapan petani tersebut. LBH menilai tindakan ini menunjukkan keberpihakan aparat terhadap kepentingan perusahaan, bukan kepada rakyat yang berjuang mempertahankan haknya.
“Delapan petani Anak Tuha yang diperiksa bukan penjahat. Mereka adalah korban dari sistem agraria yang timpang dan negara yang abai terhadap nasib rakyatnya. Tindakan kriminalisasi ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia,” ujar LBH Bandar Lampung dalam keterangan resminya.
Konflik agraria di Anak Tuha telah berlangsung bertahun-tahun. Lahan pertanian rakyat perlahan dikuasai oleh korporasi besar, meninggalkan petani dalam ketidakpastian dan tekanan. Tanah yang dulu menjadi sumber pangan kini dikuasai perusahaan perkebunan dengan dukungan kekuatan politik dan ekonomi, sementara petani yang menggarap lahan justru kerap dituduh melakukan pelanggaran hukum. LBH menyoroti ironi situasi ini, di mana petani yang menanam dianggap menyerobot, yang bertahan disebut melawan hukum, dan yang bersuara justru dikriminalisasi.
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kasus Anak Tuha merupakan bukti kegagalan negara dalam melaksanakan reforma agraria sejati. Aparat penegak hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan menjadi alat untuk menakut-nakuti atau mempermudah kepentingan korporasi.
“Negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan penindas. Hukum jangan sampai digunakan untuk melindungi modal dan mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan haknya,” tegas LBH.
Ratusan petani yang hadir di depan Polres Lampung Tengah tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga menyuarakan pesan penting bahwa tanah adalah hak hidup, bukan hanya soal ekonomi. Mereka menegaskan bahwa rakyat tidak akan diam menghadapi ketidakadilan dan akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka.
LBH Bandar Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan konkret, yaitu menghentikan seluruh proses hukum terhadap delapan petani Anak Tuha, mengembalikan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, serta mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk segera menyelesaikan konflik agraria melalui jalur reforma agraria sejati, melibatkan masyarakat dalam setiap tahap penyelesaian.
LBH juga menekankan bahwa kasus Anak Tuha hanyalah salah satu dari banyak tragedi agraria di Indonesia. Selama korporasi masih diberi ruang untuk menguasai tanah secara sepihak dan menggunakan kekerasan atau intimidasi, demokrasi akan terus pincang dan rakyat kecil tetap berada pada posisi rentan.
“Kriminalisasi terhadap petani adalah kriminalisasi terhadap masa depan bangsa. Petani adalah penjaga kehidupan, penghasil pangan, dan penopang kedaulatan bangsa. Mereka bukan musuh negara, melainkan korban ketimpangan sistem agraria,” tutup LBH Bandar Lampung.***













