Terminal Panjang Jadi SMA Swasta Siger? Wacana “The Killer Policy” Eva Dwiana Bikin Publik Geleng Kepala, Diduga Langgar 9 Aturan Sekaligus

banner 468x60

MENTARI NEWS– Polemik demi polemik terus menghantui Pemerintah Kota Bandar Lampung. Baru saja publik dibuat geger dengan isu dana hibah Rp60 miliar untuk Kejati, kini perhatian kembali tertuju pada wacana kontroversial Wali Kota Eva Dwiana yang disebut-sebut sebagai “The Killer Policy”. Ide yang menjadi perbincangan hangat ini: alih fungsi Terminal Panjang menjadi SMA swasta Siger.

Bukan sekadar wacana biasa, rencana ini dinilai melanggar sembilan regulasi nasional dan daerah sekaligus. Dari Permendikbudristek hingga Perda kota, sembilan aturan yang dilanggar tersebut antara lain:

banner 336x280

1. Permendikbudristek No. 36 Tahun 2014
2. UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
3. PP No. 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025
5. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6. Perwali No. 7 Tahun 2022
7. Perda No. 4 Tahun 2021
8. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Permendagri No. 7 Tahun 2024

Bayangkan, sembilan aturan penting diterabas hanya demi satu sekolah swasta. Praktik ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas dan kepatuhan pemerintah kota terhadap regulasi.

Wacana ini pun membingungkan DPRD. Saat Rancangan KUA-PPAS Kota Bandar Lampung mulai dibahas, redaksi mencoba menelusuri alokasi anggaran untuk alih fungsi terminal tersebut. Wakil Ketua Banggar DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, menyampaikan klarifikasi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, bahwa alokasi anggaran pembangunan gedung sekolah Siger akan diperiksa lebih lanjut melalui KUA-PPAS APBD 2026.

Namun, ketika ditanya mengenai anggaran operasional, Sidik enggan memberi jawaban jelas dan memilih melempar tanggung jawab ke Komisi 4 DPRD. Ketua Komisi 4, Asroni Paslah, bahkan mengaku bahwa sekolah Siger tidak tercatat dalam data Disdik dan tidak mengetahui apakah dana tersebut dialihkan ke bidang kesejahteraan rakyat. Hal ini menimbulkan kebingungan, karena Komisi 4 seharusnya menjadi lembaga pengawas utama terkait penggunaan anggaran.

Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas, juga enggan memberi komentar, dan politisi muda NasDem, M. Nikki Saputra, serta kader Golkar dan Gerindra, Heti Friskatati dan Mayang Suri Djausal, tampak memilih bungkam. Redaksi kemudian menelusuri ke Badan Anggaran (Banggar), berharap adanya klarifikasi lintas partai, namun hasilnya sama: keheningan yang menggelisahkan.

Transparansi anggaran publik pun kembali dipertanyakan. Publik berhak tahu: apakah Terminal Panjang benar-benar akan diubah menjadi SMA swasta, ataukah proyek ini sekadar proyek siluman yang berpotensi menyedot APBD secara diam-diam? Tidak ada jawaban pasti, namun satu hal jelas: masyarakat menuntut kejelasan aliran anggaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Sejumlah pakar tata kelola pemerintahan menyebut wacana alih fungsi terminal menjadi sekolah swasta ini sebagai contoh klasik kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas. Dampaknya bisa jauh lebih luas, mulai dari potensi pemborosan anggaran hingga hilangnya ruang publik strategis bagi masyarakat.

Dengan gelombang pertanyaan publik yang terus meningkat, perhatian kini tertuju pada transparansi dan integritas Pemerintah Kota Bandar Lampung. Keputusan apa pun terkait Terminal Panjang harus dibuka secara jelas, dengan memperhatikan hukum, regulasi, serta aspirasi masyarakat.***

banner 336x280