MENTARI NEWS- Raihan 22 suara yang diperoleh Dr. Budiyono dalam pemungutan suara calon Rektor Universitas Lampung (Unila) pada Kamis, 29 Oktober 2026, menjadi catatan penting dalam perjalanan pemilihan pimpinan kampus tersebut.
Dukungan terbanyak dari anggota senat itu tidak terlepas dari rekam jejak akademik, pengalaman profesional, serta hubungan dan koordinasi yang selama ini dibangun Dr. Budiyono dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga di tingkat pusat.
Sejumlah alumni dan tokoh yang mengenalnya menyampaikan penilaian mengenai kapasitas, integritas, serta kemampuan komunikasi akademisi Fakultas Hukum Unila tersebut. Di antaranya Dr. Dedy Hermawan, Gino Vannolie selaku Sekretaris Dewan Pendidikan Lampung, Budiharjo yang merupakan dosen sekaligus mantan jurnalis Lampung Post, serta Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
Parosil, misalnya, mengungkapkan pengalamannya bekerja sama dengan Budiyono dalam proses penilaian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
“Budiono merupakan salah satu asesor yang telah berkolaborasi dengan Pemkab Lampung Barat lebih dari tujuh tahun untuk menentukan Jabatan Tinggi Pratama,” kata Parosil.
Sementara itu, penilaian dari Dr. Dedy Hermawan dan Gino Vannolie sebelumnya juga telah dipublikasikan melalui pemberitaan redaksi.
Rekam jejak tersebut turut menjadi perhatian setelah Dr. Budiyono mendapat undangan dari Komisi III DPR RI untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Dalam agenda yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 3 November 2026, Dr. Budiyono diundang bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.
Undangan tersebut tertuang dalam surat DPR RI Nomor B/14645/LG.01.01/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Keterlibatan Dr. Budiyono dalam forum tersebut menjadi salah satu bentuk pelibatan kalangan akademisi untuk memberikan pandangan keilmuan terhadap pembahasan regulasi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan perampasan aset hasil tindak pidana.
Sebelum undangan tersebut menjadi perhatian publik, sejumlah alumni dan kerabat Budiyono telah menyampaikan pandangan mengenai kapasitasnya. Mereka menilai, selain memiliki kemampuan intelektual dan pengalaman sebagai tenaga ahli, Budiyono juga mampu membangun komunikasi dengan berbagai pihak dalam pembahasan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Pengalaman bekerja bersama Budiyono juga disampaikan Budiharjo, mantan jurnalis Lampung Post yang kini berkarier sebagai dosen. Ia mengaku pernah bekerja bersama Budiyono ketika keduanya menjadi tenaga ahli Gubernur Lampung, dengan Budiharjo di bidang politik dan Budiyono di bidang hukum.
Menurut Budiharjo, keduanya kerap berdiskusi mengenai berbagai persoalan pembangunan dan kebijakan di Provinsi Lampung. Dalam diskusi tersebut, Budiyono dinilai terbuka terhadap masukan serta mempertimbangkan dampak regulasi bagi masyarakat.
“Waktu jadi tenaga ahli kita sering berdiskusi untuk kemajuan Provinsi Lampung. Beliau terbuka terhadap masukan dan selalu berpikir bagaimana regulasi itu bukan hanya untuk kepentingan daerah, tetapi juga bagaimana regulasi itu tidak memberatkan dan menjerat masyarakat dalam pembangunan,” tutur Budiharjo.
Berbagai penilaian tersebut menjadi bagian dari gambaran rekam jejak Dr. Budiyono di mata sejumlah kolega dan tokoh yang pernah berinteraksi dengannya.
Adapun raihan 22 suara dalam pemungutan suara senat menempatkan Budiyono sebagai peraih suara terbanyak di antara enam kandidat yang mengikuti tahapan penyaringan calon Rektor Unila periode 2027–2031.
Meski demikian, proses pemilihan belum berakhir. Tiga kandidat yang lolos dari tahap senat masih harus mengikuti tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pemilihan rektor Unila.***



















