MENTARI NEWS- DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu dalam sidang paripurna, Senin (19/10/2026).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi dua wakil ketua, Bambang Kurniawan dan Hermawan. Hadir pula Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain mengesahkan Ranperda tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah, rapat paripurna tersebut juga mengesahkan tiga ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pansus OPD Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif
Ketua Pansus OPD DPRD Pringsewu, H. Joni Sapuan, mengatakan pembentukan pansus merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Menurutnya, penataan perangkat daerah perlu mempertimbangkan kesesuaian antara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kebutuhan organisasi, beban kerja, rentang kendali, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Joni menjelaskan, setelah melakukan kajian dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pansus menyepakati sejumlah perubahan struktur dan tipe perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Hasil pembahasan tersebut mencakup penetapan Sekretariat Daerah sebagai perangkat daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe B, serta Inspektorat Daerah Tipe B.
Daftar Dinas di Kabupaten Pringsewu
Dalam susunan perangkat daerah yang disepakati, terdapat 16 dinas dengan tipe dan urusan pemerintahan sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menangani urusan pendidikan dan kebudayaan.
- Dinas Kesehatan Tipe A, menangani urusan kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tipe A, menangani pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan.
- Dinas Pertanian Tipe A, menangani urusan pertanian.
- Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menangani urusan ketahanan pangan dan perikanan.
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Tipe B, menangani urusan koperasi, usaha kecil menengah, dan perindustrian.
- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perdagangan Tipe C, menangani urusan tenaga kerja, transmigrasi, dan perdagangan.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menangani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe B, menangani urusan kepemudaan, olahraga, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
- Dinas Sosial Tipe B, menangani urusan sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tipe A, menangani urusan lingkungan hidup dan perhubungan.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Tipe C, menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan pekon.
- Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menangani urusan komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menangani urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menangani urusan perpustakaan dan kearsipan.
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, menangani ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat pada suburusan polisi pamong praja, serta pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Enam Badan Daerah dalam Susunan Baru
Selain dinas, hasil pembahasan pansus juga mencakup enam badan daerah dengan pembagian tipe dan fungsi sebagai berikut:
- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, riset, dan inovasi daerah.
- Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang di bidang kesatuan bangsa dan politik.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi pada suburusan bencana.
- Badan Pendapatan Daerah Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
Joni Sapuan menambahkan, perubahan susunan perangkat daerah tersebut berdampak pada berkurangnya jumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Menurut dia, jumlah OPD yang sebelumnya sebanyak 28 dinas dan badan kini menjadi 25 dinas dan badan. Sementara itu, jumlah staf ahli bupati yang sebelumnya tiga orang berkurang menjadi dua orang.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang dibahas melalui Pansus OPD dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD.***(Wid.)



















