Warga Anak Tuha Tunjukkan Sikap Kooperatif, Pemeriksaan Polisi Malah Dibatalkan

banner 468x60

MENTARI NEWS– Delapan warga Desa Anak Tuha, Lampung Tengah, yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Bumi Sentosa Abadi, menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri panggilan penyidik Polres Lampung Tengah pada Kamis (28/8/2025). Kehadiran mereka juga didukung ratusan warga dari tiga kampung sekitar yang memberikan dukungan moral dan solidaritas, menegaskan bahwa masyarakat tetap bersatu menghadapi dugaan kriminalisasi terkait konflik agraria yang tengah terjadi.

Sebelumnya, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada warga pada 25 Agustus 2025. Setelah berkonsultasi dengan Pengacara Publik LBH Bandar Lampung, jadwal pemeriksaan kemudian diundur menjadi 28 Agustus 2025 untuk memberikan waktu yang cukup bagi warga mempersiapkan diri. LBH menekankan bahwa langkah ini menunjukkan itikad baik warga untuk patuh terhadap proses hukum.

banner 336x280

Namun, pada hari pemeriksaan, pihak kepolisian secara tiba-tiba membatalkan agenda tersebut. Alasan yang diberikan adalah bahwa Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah sedang melakukan kegiatan di Polda Lampung. Menurut LBH, alasan ini dinilai tidak logis dan mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Prabowo Pamungkas, wakil YLBHI–LBH Bandar Lampung, menegaskan, “Pembatalan sepihak ini bukan hanya mengabaikan hak warga untuk mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memperpanjang intimidasi dan ketidakpastian yang dirasakan masyarakat. Warga yang patuh hukum justru harus menunggu tanpa kepastian, sementara konflik agraria yang mereka alami tidak kunjung terselesaikan.”

Kasus ini menyoroti ketidakadilan dalam konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha. Warga yang seharusnya dilindungi atas hak tanah mereka justru menghadapi ancaman hukum, sementara perusahaan yang memiliki kepentingan dalam tanah tersebut tampak leluasa beroperasi tanpa pengawasan memadai. LBH menekankan bahwa pola ini menunjukkan aparat hukum cenderung memfasilitasi kepentingan korporasi ketimbang menegakkan keadilan substantif bagi masyarakat.

LBH menuntut agar polisi segera menghentikan kriminalisasi terhadap delapan warga Anak Tuha maupun warga lain yang memperjuangkan hak atas tanah. Aparat diingatkan untuk menjalankan mandat konstitusional mereka: melindungi masyarakat, bukan menjadi alat yang memperkuat dominasi perusahaan atas tanah dan sumber daya lokal.

Selain itu, LBH mengajak publik dan masyarakat sipil untuk terus mengawasi kasus ini. “Solidaritas masyarakat menjadi benteng terakhir dalam menghadapi praktik ketidakadilan. Keterlibatan publik sangat penting untuk memastikan negara tidak mengabaikan penderitaan rakyat dan hak-hak mereka yang sah,” pungkas Prabowo Pamungkas, S.H., mewakili LBH Bandar Lampung.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai cerminan konflik agraria dan perlindungan hak-hak warga di Indonesia. Kejadian ini menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan akuntabilitas aparat hukum dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan rakyat kecil dan kepentingan korporasi besar.***

banner 336x280