MENTARI NEWS– Ditreskrimsus Polda Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah memanggil pihak SMA Swasta Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait dugaan pinjam pakai aset negara. Pemanggilan ini dilakukan menyusul laporan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025 mengenai legalitas administrasi perizinan dan penggunaan aset pemerintah kota yang dipakai oleh institusi pendidikan swasta tersebut.
SMA Siger Hadir Klarifikasi di Polda Lampung
Salah satu guru SMA Siger, yang identitasnya sengaja dirahasiakan, menjelaskan bahwa pihak sekolah hadir di Polda Lampung untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan dan pinjam pakai aset negara.
“Iya, bulan lalu kami dipanggil untuk klarifikasi di Polda Lampung. Yang hadir saya bersama Plh Kepala SMA Siger. Kami hanya membawa dokumen pendukung, seperti surat permohonan perizinan, dokumen pinjam pakai aset negara, dan akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda,” ujarnya saat dihubungi tim Lampung Insider pada Kamis, 8 Januari 2026.
Menurutnya, pemeriksaan tidak membahas hal lain di luar legalitas administrasi. Tim liputan mencoba menggali lebih jauh, namun guru tersebut hanya bisa menegaskan bahwa tujuan panggilan adalah klarifikasi dokumen terkait aset negara yang dipakai untuk sarana belajar mengajar, termasuk Smartboard di SMA Siger 1 dan 2 Kota Bandar Lampung.
Pemanggilan Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
Abdullah Sani, pelapor dugaan penyalahgunaan aset negara, mengonfirmasi kepada redaksi pada Rabu, 7 Januari 2026, bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan penggunaan tanah, bangunan, dan sarana prasarana SMP Negeri yang digunakan SMA Siger untuk kegiatan belajar mengajar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi. Tim liputan sudah mencoba menghubungi penyidik melalui nomor WhatsApp yang diberikan Abdullah Sani, tetapi belum mendapat jawaban. Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung pun belum bersedia memberikan klarifikasi terkait pemanggilan tersebut.
Permohonan Klarifikasi Terhalang Resepsionis
Upaya tim liputan untuk memperoleh klarifikasi langsung dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terhenti di meja resepsionis. Staf yang mengaku bernama Arya menyatakan bahwa permintaan klarifikasi akan diteruskan ke pejabat berwenang, namun tim liputan harus menyertakan surat permohonan resmi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi, mengingat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pada Pasal 2 Ayat 3 bahwa “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.” Dengan dasar hukum ini, diharapkan Dinas Pendidikan lebih responsif terhadap permohonan klarifikasi, terutama karena kasus ini menyangkut aset negara yang berasal dari APBD dan APBN.
Dampak Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara
Kasus ini menjadi sorotan karena penggunaan aset pemerintah oleh institusi swasta, jika tidak sesuai prosedur, bisa menimbulkan persoalan hukum dan transparansi publik. Pemanggilan SMA Siger dan Dinas Pendidikan oleh Ditreskrimsus menunjukkan langkah awal penyelidikan untuk memastikan penggunaan aset negara sesuai aturan.
Abdullah Sani menambahkan, “Kami berharap pengelolaan aset negara, termasuk tanah dan bangunan sekolah negeri yang dipakai pihak swasta, jelas legalitasnya. Publik berhak tahu bagaimana aset ini digunakan dan siapa yang bertanggung jawab.”***












