MENTARI NEWS- Pemerintah Kabupaten Tanggamus memperkuat koordinasi lintas sektor terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan penataan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna mendukung pengembangan energi panas bumi atau geothermal di wilayah setempat.
Koordinasi tersebut dibahas dalam rapat strategis yang digelar pada Kamis (22/10/2026). Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan kebutuhan pembangunan infrastruktur pendukung energi panas bumi dengan kebijakan penataan ruang dan pertanahan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Kadri Hartono, S.SiT., M.H., mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam membahas aspek pengadaan tanah dan penataan LSD.
Menurut Kadri, seluruh proses perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepastian hukum pertanahan, serta perlindungan terhadap lahan pertanian pangan.
Ia menjelaskan, pembahasan difokuskan pada penyelarasan kebijakan tata ruang dan pertanahan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang menunjang pengembangan energi panas bumi.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara terencana, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kadri menambahkan, koordinasi lintas sektor diharapkan dapat membantu mengidentifikasi berbagai tantangan dan kendala yang berkaitan dengan pengadaan tanah maupun penataan Lahan Sawah Dilindungi. Dengan demikian, solusi dapat dirumuskan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak.
Ia menegaskan, pembangunan untuk kepentingan umum perlu berjalan selaras dengan upaya menjaga keberlanjutan lahan sawah yang dilindungi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan. Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengembangan sektor energi strategis yang berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Melalui langkah strategis ini, pengembangan energi panas bumi di Kabupaten Tanggamus dapat didukung oleh kepastian hukum pertanahan serta perencanaan pemanfaatan ruang yang harmonis, demi mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” harapnya.***(Wid/rilis)













