MENTARI NEWS- Ketika seorang aktivis ditangkap atau diproses hukum karena pernyataan atau aksinya, publik pun terbelah: apakah itu bentuk penegakan hukum yang sah, atau justru praktik pembungkaman kebebasan berpendapat?
Kasus-kasus kriminalisasi terhadap aktivis kerap muncul, baik di level lokal maupun nasional. Mulai dari pejuang lingkungan, pembela hak masyarakat adat, hingga aktivis antikorupsi. Mereka kerap menghadapi jeratan hukum seperti pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, bahkan penghasutan. Pertanyaannya: apakah mereka benar-benar melanggar hukum, atau hukum justru digunakan sebagai alat tekanan?
Aktivisme dan Hak Asasi
Dalam sistem demokrasi, aktivisme adalah bagian penting dari check and balance kekuasaan. Aktivis menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh melupakan suara rakyat kecil. Ketika aktivis menyuarakan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, atau menyoroti proyek pemerintah yang merugikan masyarakat, itu bagian dari fungsi sosial mereka.
Namun ketika suara kritis tersebut dijawab dengan laporan polisi, intimidasi, atau jeratan UU ITE, maka muncul pertanyaan besar tentang komitmen negara terhadap Hak Asasi Manusia — khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Penegakan Aturan atau Alat Represi?
Pemerintah sering beralasan bahwa tindakan terhadap aktivis murni berdasarkan hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran, maka proses hukum harus dijalankan. Tapi publik punya kecurigaan lain: mengapa hukum terasa selektif? Mengapa aktivis lebih cepat diproses, sementara korporasi atau pejabat yang dikritik sering kali lolos dari penyelidikan?
Inilah yang disebut sebagian kalangan sebagai “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Ketika hukum digunakan untuk melawan suara yang menggugat ketidakadilan, maka fungsi keadilan bisa berubah menjadi instrumen represi.
Negara Tidak Boleh Anti-Kritik
Menjadi negara hukum artinya memberikan ruang pada proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Namun negara juga tak boleh alergi pada kritik. Aktivis bukan musuh negara — mereka mitra kritis dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan transparan.
Sebaliknya, ketika kritik dibalas dengan kriminalisasi, negara justru sedang menciptakan ketakutan, membungkam ruang diskusi, dan mempersempit demokrasi itu sendiri.
Kriminalisasi terhadap aktivis bisa jadi penegakan hukum, bisa juga pelanggaran HAM — tergantung konteks, niat, dan prosesnya. Yang jelas, demokrasi yang sehat tidak takut pada suara-suara berbeda. Ia justru tumbuh dari kritik, refleksi, dan perbaikan terus-menerus.***














